A. DEFINISI PENDAPATAN NASIONAL
Pendapatan nasional adalah jumlah
pendekatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu
negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya
selama satu tahun.
B. KONSEP PENDAPATAN NASIONAL
·
Produk Domestik Bruto (GDP)
Merupakan jumlah produk barang dan jasa yang di
hasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara selama
satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang dan
jasa yang di hasilkan oleh perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara
yang bersangkutan.Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang
belum di perhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang di dapatkankan dari
GDP di anggap bersifat Bruto / kotor.
·
Produk Nasional Bruto (PNB)
PNB meliputi nilai produk berupa barang dan
jasa yang di hasilkan oleh penduduk suatu negara selama satu tahun, termasuk
hasil produksi barang dan jasa yang di hasilkan oleh warga yang berada diluar
negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi
di wilayah negara tersebut.
·
Pendapatan Nasional Neto
(PNN)
PNN adalah pendapatan yang dihitung menurut
jumlah balas jasa yang di terima oleh masyarakat sebagai faktor pemilik faktor
produksi. Besarnya PNN dapat di peroleh dari NNP di kurang pajak tidak
langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang dialihkan kepada
pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah,dll.
·
Pendapatan Perseorangan
(PP)
Merupakan jumlah pendapatan yang diterima oleh
setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa
melakukan kegiatan apapun.Pendekatan perseorangan juga menghitung pembayaran
transfer. Transfer Payment adalah penerimaan yang bukan merupakan balas jasa
produksi tahun ini, melainkan di ambil dari sebagian pendapatan nasional tahun
lalu.
·
Pendapatan yang siap
dibelanjakan (DI)
Merupakan pendapatan yang siap untuk di
manfaatkan guna untuk membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi
tabungan yang di salurkan menjadi investasi. DI ini di peroleh dari PP
dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang bebannya
tidak dapat di alihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung di tanggung
oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar