Merdeka.com
- Syamsuddin
berang disebut bupati paling bodoh se-Indonesia seperti dituliskan warganya
dalam jejaring sosial Facebook.
Syamsudin pun mengadukan penghinaan Budiman ke kantor polisi.
Akibat komentarnya di Facebook itu, Budiman (37), guru SMP Negeri Ma'rang, Pangkep, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan Polres Pangkep.
Budiman mengomentari foto almarhum Syafruddin Nur. "Sbg bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur),tdk seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di indonesia,".
Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Endi Sutendi mengatakan pihak Polres Pangkep menerima laporan pengaduan Bupati Pangkep Syamsuddin pada hari Senin (4/2). "Prosedurnya, ketika ada laporan kami langsung proses. Kemudian, diamankan lah si Budiman ini oleh Polres Pangkep," kata Endi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/2).
Akibat komentarnya di Facebook itu, Budiman (37), guru SMP Negeri Ma'rang, Pangkep, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan Polres Pangkep.
Budiman mengomentari foto almarhum Syafruddin Nur. "Sbg bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur),tdk seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di indonesia,".
Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Endi Sutendi mengatakan pihak Polres Pangkep menerima laporan pengaduan Bupati Pangkep Syamsuddin pada hari Senin (4/2). "Prosedurnya, ketika ada laporan kami langsung proses. Kemudian, diamankan lah si Budiman ini oleh Polres Pangkep," kata Endi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/2).
Pendapat :
Contoh kasus di atas terlibat dalam 2
pasal yaitu pasal pencemaran nama baik dan UU ITE . sebaiknya jika sedang
menggunakan akun jejaring sosial pergunakanlah untuk hal yg sekiranya benar dan
tidak mengundang keributan , karena jika suatu peristiwa sudah tersebar di
jejaring sosial kecil kemungkinan pelaku akan terbebas dari hujatan bahkan akan
bernasib naas jika korban melaporkan ke pihak berwenang .
Pasal 310
(1)
Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan
menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan
tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara
selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(2) Kalau hal
ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada
umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista
dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat
bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(3) Tidak
termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa
sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu
untuk mempertahankan dirinya sendiri.
Pasal 311 ayat (1)
Barangsiapa
melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan
untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak
benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya
empat tahun.
Pasal 315
Tiap-tiap
penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan
tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau
dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan
perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya,
dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat
bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
UU ITE :
1. Pasal
27 ayat 3:
“setiap orang
dengan sengaja , dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik”.
2. Pasal
45(D1) UU ITE dijelaskan bahwa:
“Setiap
orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat(3)
dipidanakan dengan pidana paing lama 6(enam) tahun dan/ atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00(satu miiar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar