Farah Nur Arafah (pelajar
SMA 2009) terdakwa kasus penghinaan melalui jejaring sosial Facebook ,
Farah dinilai hakim terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Felly
Fandani. Selain itu, kata dia, berdasarkan keterangan beberapa saksi
dan barang bukti, Farah terbukti telah melakukan tindak pidana memfitnah
Felly Fandini melalui via jejaring facebook pada tanggal 30 Mei 2009 lalu. Dia dituntut
5 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum, Yosi Diana mengatakan Farah dijerat
pelanggaran pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly, menulis komnetar di
status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap mengata-ngatainya,
Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Farah Nur Arafah, kekasih Ujang
Romasyah selaku pihak terlapor, mengaku sengaja menulis kalimat hinaan untuk
Felly Fandini Julistin Karnories (18), karena cemburu buta.
"Saya kecewa mendengar si Felly menyuruh Ujang memutuskan saya dan pacaran
dengan dia," ujar Farah di rumah Ujang di Bogor, Jawa Barat, Rabu
(1/7/2009).
Dalam kondisi emosi, Farah pun menuliskan kalimat hinaan dan caci maki untuk
Felly saat berada di Botani Square melalui ponsel miliknya. "Saya sudah
pacaran sama Ujang selama dua tahun, kok enak saja dia nyuruh mutusin,"
ungkapnya.Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi.
Hal yang memberatkan, Farah dinilai telah membuat malu
keluarga Felly dan tidak menggunakan tekhnologi dengan sebagaimana mestinya.
Dalam sidang itu, Farah hanya ditemani pacarnya Ujang Romansyah.Farah, lanjut
Yosi, tidak dikenai pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) karena masih dibawah umur, dan kasusnya hanya soal kecemburuan.
"Hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP," kata Yosi di Pengadilan
Negeri Bogor, Senin (25/1).
Kasus penghinaan lewat Facebook mencuat saat Fely Fandini malaporkan Farah
karena telah melakukan penghinaan di Facebook.
Saat itu Farah mengaku cemburu dengan kedekatan pacarnya
Ujang Romansyah, dengan Fely sehingga mengeluarkan kata-kata kotor dalam
Facebook.
Sementara Farah mengaku siap menerima tuntutan tersebut dan
siap menjalaninya. Namun dengan kejadian tersebut dirinya mengaku akan
berhati-hati jika akan menggunakan Facebook atau fasilitas dunia maya lainnya.
" Saya siap menerima kenyataan ini," kata Farah.
Seusai vonis, Farah menuturkan dia menerima putusan tersebut dan merasa
lega karena masalahnya dia anggap selesai. Farah mengaku dia sempat trauma
bermain FB. “Saya bersyukur masalah ini sudah selesai,” kata Farah usai sidang
sambil menambahkan, dirinya tetap akan memanfaatkan facebooknya untuk menjalin
hubungan dengan rekan-rekannya.
Bukti kejahatan
Ini adalah kutipan penghinaan yang di buat oleh Farah
ditujukan kepada Felly Fandani melalui jejaring sosial facebook
“Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-
tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak
babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanngup beliin baju
buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang
lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”.
Undang Undang Yang Berlaku Atas Kejahatan
Dia melanggar UU ITE
1. Pasal 27 ayat 3:
“setiap orang dengan sengaja , dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik”.
2. Pasal 45(D1) UU ITE
dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana
dimaksud dalam pasal 27 ayat(3) dipidanakan dengan pidana paing lama 6(enam)
tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miiar)
Hukuman Yang Diberikan
Atas kesalahan itu, dia divonis penjara 2 bulan 15
hari dengan masa percobaan 5 bulan. “Jika dalam lima bulan ke depan, terdakwa
melakukan perbuatan pidana, maka ia harus menjalani hukuman atas dirinya yang
diputuskan dalam persidangan ini,” kata Ekofa, hakim tunggal yang mengadili
perkara ini.
Hakim Ekopa menjelaskan, terdakwa dinilai sudah memasuki
masa dewasa dan telah bekerja, maka tidak harus menjalani kurungan badan. Ia
juga berkelakuan baik selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta
meminta maaf pada keluarga korban serta korban sendiri.
Hakim juga menjelaskan, hukuman dijatuhkan bukan untuk
melakukan pembalasan terhadap tindakan yang dilakukan terdakwa, melainkan untuk
memberikan sanksi jera supaya terdakwa tidak melakukan perbuatannya kembali.
Pendapat :
Pengguna internet jangan sekadar mencari perhatian dengan
membuat tulisan yang berlebihan
, karena akan melanggar kode etik dalam media jejaring sosial / UU ITE . selain
itu , akan mendapat sanksi dan kerugian bagi yg melakukan pelanggaran tersebut
.
Click !
CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA DUNIA MAYA (KASUS BUPATI
PANGKEP SYAMSUDDIN HAMID BATARA)
Merdeka.com - Syamsuddin berang disebut bupati paling
bodoh se-Indonesia seperti dituliskan warganya dalam jejaring sosial Facebook. Syamsudin pun
mengadukan penghinaan Budiman ke kantor polisi.
Akibat komentarnya di Facebook itu,
Budiman (37), guru SMP Negeri Ma'rang, Pangkep, Sulawesi Selatan, harus
berurusan dengan Polres Pangkep.
Budiman mengomentari foto almarhum Syafruddin Nur. "Sbg bupati yg selalu
di kenang (Syafruddin Nur),tdk seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid)
bupati terbodoh di indonesia,".
Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Endi Sutendi mengatakan pihak Polres Pangkep
menerima laporan pengaduan Bupati Pangkep Syamsuddin pada hari Senin (4/2).
"Prosedurnya, ketika ada laporan kami langsung proses. Kemudian, diamankan
lah si Budiman ini oleh Polres Pangkep," kata Endi saat dihubungi
merdeka.com, Kamis (7/2).
Pendapat :
Contoh kasus di atas terlibat dalam 2 pasal yaitu pasal
pencemaran nama baik dan UU ITE . sebaiknya jika sedang menggunakan akun
jejaring sosial pergunakanlah untuk hal yg sekiranya benar dan tidak mengundang
keributan , karena jika suatu peristiwa sudah tersebar di jejaring sosial kecil
kemungkinan pelaku akan terbebas dari hujatan bahkan akan bernasib naas jika
korban melaporkan ke pihak berwenang .
Pasal 310
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik
seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud
yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman
penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang
disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu
dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara
selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(3) Tidak termasuk menista atau menista dengan
tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum
atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.
Pasal 311 ayat (1)
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan
tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu
dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah
dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak
bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang
baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang
itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang
dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan
hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
UU ITE :
1. Pasal 27 ayat 3:
“setiap orang dengan sengaja , dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik”.
2. Pasal 45(D1) UU ITE
dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana
dimaksud dalam pasal 27 ayat(3) dipidanakan dengan pidana paing lama 6(enam)
tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar).