Jumat, 15 Oktober 2010

homo homini lupus

Homo Homini Lupus
Dhex
|  25 Juli 2010  |  02:45
http://stat.kompasiana.com/data/css/images/ic_dibaca.png
431
http://stat.kompasiana.com/data/css/images/ic_dikomen.png
3
3 dari 3 Kompasianer menilai Bermanfaat.
“Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya” atau juga disebut “Homo homini Lupus ” istilah ini pertama kali di kemukakan oleh plautus pada tahun 945,yang artinya sudah lebih dari 1500 tahun dan kita masih belum tersadar juga. di jaman sekarang ini sangat sulit Menjadikan Manusia seperti seorang manusia pada umumnya,sepertinya istilah ini masih tetap berlaku sampai sekarang.
Tidak bisa dipungkiri Hidup di dalam suatu negara sangat di butuhkan sosialisasi karena kita tidak dapat Hidup dengan sendirinya tanpa ada manusia lain.Apalagi seperti keadaan sekarang ini kita Hidup di jaman yang serba susah .Demi mempertahankan hidup itu sendiri kita rela melakukan apa saja Mulai dari yang halal sampai yang Haram, tentunya semua itu kita lakukan  untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih baik.Untuk mewujudkan itu semua memang tidak mudah dimana kita harus menghadapi berbagai konflik yang akan memicu lahirnya sikap saling mangsa Dan disinilah Peran Hati nurani & ego sangat dibutuhkan.
gambaran manusia di jaman sekarang ini sangatlah mengerikan dari segi sikap dan perbuatan terkadang lebih keji dari pada hewan yang paling buas sekalipun,saling sikut,saling berebut saling tikam bahkan saling memangsa layaknya serigala yang buas siap menerkam mangsanya demi sebuah kepuasan (ambisi).
sebagai contoh yang terjadi di dalam kehidupan kita seperti tindakan kekerasan,mulai dari perkelahian ,pembunuhan,pemerkosaan,serta aksi teror pemboman yang sedang trend di negara kita dan perang dunia yang memungkinkan akan terjadi lagi. Apakah itu disebut manusia ? Tidak. Kenapa tidak? Karena itu semua manusia yang melakukanya dan dilakukan terhadap manusia juga ? entahlah..’
Pengakuan sebagai umat beragamapun yang telah patuh terhadap ajaranya kerap kali sebagai alasan tindakan kekerasan bahkan sampai menghilangkan nyawa seseorang. Banyak pelaku kekerasan seperti tersebut menyatakan ini masalah iman, masalah Tuhan atau masalah kebenaran (kebenaran yang ditafsirkan manusia itu sendiri).
untuk menghadapi ini semua haruskah kita pun menjadi serigala ? atau hanya diam dan menjadi domba yang berada di tengah-tengah gerombolan para serigala lapar ?
http://stat.kompasiana.com/files/2010/07/werewolf3cz3-300x200.jpg

Tags: kehidupan
Top of Form
User Rating:http://www.lbhaceh.org/images/M_images/rating_star.pnghttp://www.lbhaceh.org/images/M_images/rating_star.pnghttp://www.lbhaceh.org/images/M_images/rating_star.pnghttp://www.lbhaceh.org/images/M_images/rating_star.pnghttp://www.lbhaceh.org/images/M_images/rating_star.png / 2 
PoorBest 
Bottom of Form
Written by Zul Azmi, SH   
Negara menurut teori Thomas Hobbes dibutuhkan untuk mencegah kesewenang-wenangan pihak yang mempunyai kekuatan dan kekuasaan terhadap rakyat yang lemah. Hobbes menilai bahwa negara dibutuhkan perannya yang besar agar mampu mencegah adanya “homo homini lupus” atau manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya. Hobbes memunculkan teori ini karena di masanya ia melihat adanya kesewenang-wenangan terhadap golongan yang lemah, sehingga perlu adanya peran negara untuk mencegah ini.

Apa yang telah dikemukakan oleh Thomas Hobbes masih sangat relevan dengan kondisi Aceh saat ini. Masa konflik atau saat diberlakukannya Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, merupakan masa yang paling suram terhadap supremasi hukum di Indonesia. Masa ini merupakan masa terjadinya pelanggaran HAM baik itu pelanggaran Hak-hak sipil dan Politik (Sipol) maupun pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob). Penghilangan nyawa secara paksa, pembunuhan diluar prosedur hukum, dan penyiksaan adalah telah dilanggarnya Hak-hak Sipil dan Politik.

Namun di balik itu, ternyata situasi konflik telah dimanfaatkan oleh golongan yang berwatak kapitalis untuk melangsungkan kepentingan ekonominya. berbagai macam dalih dan alasan yang digunakan untuk meloloskan kepentingannya. Dengan dalih Developmentalisme, situasi konflik makin memuluskan kepentingan mereka untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.
Dengan memanfaatkan birokrasi dan kekuatan bekingan, golongan kapitalis yang berwujud dalam simbol perusahaan, telah menjadikan Aceh sebagai lahan eksploitasi yang sangat strategis. Tidak peduli prosedur hukum dan kemanusiaan, yang terpenting hasrat untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya harus bisa diwujudkan. Itulah kekejaman, keburukan dan kejelekan dari kapitalisme yang saat ini bermetamorfosis dengan berbagai bentuk yang lainnya.

Penyerobotan tanah dan upaya pengambilan tanah secara paksa dari masyarakat ternyata persoalan yang sudah lumrah terjadi di masa konflik. Masyarakat yang sadar untuk membela hak-haknya, namun apa daya, masyarakat terpaksa harus diam dan pasrah menerima realitas yang terjadi. Lantas di manakah para pejuang demokrasi dan pegiat HAM saat itu? Jawabannya kembali dengan sebuah pertanyaan, siapa yang sanggup menghadapi kekuatan bedil dan kekuatan birokrasi yang terstruktur? jawabannya adalah ajal akan menjemput bagi siapa saja yang berani untuk menghadang.

Wal hasil, kapitalis semakin tidak ada hambatan lagi untuk untuk melakukan eksploitasi ekonominya di Aceh. Kekuatan-kekuatan pemrotes, kekuatan-kekuatan penghambat lainnya mampu dibungkam dengan aliran dana untuk membela dan melanggengkan kepentingan mereka.

Adanya Akademisi, adanya aktivis HAM dan tokoh-tokoh yang memiliki idealisme juga tidak bisa berbuat banyak terhadap realitas yang terjadi. Ibarat tikus dalam mulut ular, meronta-ronta namun tetap jua tidak berhasil melepaskan diri. Pelanggaran HAM terus berlangsung selama 10 tahun di Aceh.

Tatkala rezim yang paling ditakuti hancur, sesaat itulah riak-riak perlawanan dikumandangkan. Saat itulah mulai muncul keberanian rakyat untuk menyuarakan berbagai kebobrokan, kebohongan dan kekejaman rezim yang berkuasa. Rakyat kemudian menghendaki adanya perubahan yang signifikan.

Rezim otoritarian telah berganti, namun kita tidaklah harus hidup dalam euforia yang berkepanjangan. Masih banyak pekerjaan, masih banyak hal yang harus dirubah. Perubahan tidak akan datang dengan hanya berharap turun dari langit, perubahan perlu kita lakukan. Teringat dalam sebuah ayat Al-Quran yang berbunyi “tidaklah Kami ubah nasib sesuatu kaum, sebelum mereka sendiri yang mengubahnya.”

Saat ini Aceh telah damai, tentunya banyak yang selalu mengatakan Aceh telah damai, jadi lupakan semua kejadian di masa konflik karena bila diingat akan berpotensi kembali terjadinya konflik. Rasa-rasanya ada benar juga apa yang dikatakan oleh mereka itu. Namun, perlu kita kritisi kembali sebenarnya bagaimana konsep melanggengkan perdamaian itu?

Teringat pada sebuah buku yang pernah saya baca dengan Judul “Pantat Bangsaku”, dalam buku itu tersirat bahwa bangsa Indonesia dengan mudahnya melupakan sejarah kekejaman masa lalu dan sejarah bobroknya pemerintahan. Semenjak membaca buku itu saya kembali teringat haruskah saya melupakan kekejaman yang terjadi di masa lalu?

Aceh yang masyarakatnya sangat kental dengan Syariat Islam. Masyarakat Aceh sangat akrab dengan kitab-kitab kuning. Dalam masa duduk di pesantren tradisional, selalu terngiang-ngiang akan hukum Islam terkait dengan pembunuhan. Dijelaskan oleh Teungku (guru ngaji) bahwa hukum membunuh dalam Islam adalah nyawa dibayar dengan nyawa kecuali bagi pihak korban/ahli waris mau menerima damai dengan syarat dibayarnya diyat (ganti kerugian).

Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) yang bertugas untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi serta Pengadilan HAM yang bertugas untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran HAM di Aceh, akan dibentuk secara khusus sesuai dengan amanah UU No.11 Tahun 2006. Namun bagaimana nasib UU KKR setelah dijudicial review oleh Mahkamah Konstitusi? semuanya belum ada kepastian hukum terhadap dua lembaga tersebut yang akan dibentuk di Aceh.

Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan persoalan integrasi, dalam prakteknya juga menuai berbagai masalah.

Pekerjaan-pekerjaan di atas merupakan tanggung jawab negara untuk menyelesaikan melalui aparaturnya. Baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah Aceh sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap penyelesai persoalan hukum dan HAM di Aceh. Damai itu indah bila penjahat HAM diadili, damai itu indah bila persoalan-persoalan pelanggaran hukum dan pemenuhan HAM terhadap rakyat sebagai warisan dari zaman konflik bisa diselesaikan. Jika tidak, kembali kita mengacu pada pendapatnya Thomas Hobbes Homo homini lupus artinya manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya.

Sebagai kesimpulan dari tulisan ini, apakah negara bisa mencegah manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya? atau justru negara yang menjadi serigala bagi rakyatnya yang lemah.
Written by Zul Azmi, SH Staff Magang LBH Banda Aceh   
Maraknya kekerasan serta meningkatnya angka kriminalitas di Aceh selama ini patut menjadi perhatian bagi kita. Hampir setiap hari ada saja berita-berita kriminalitas yang memilukan bahkan menjadi tragis manakala kita membandingkan akar persoalan penyebab kriminalitas tersebut. Hanya karena persoalan yang sepele, berbuntut pada penganiayaan secara fisik bahkan sampai pada penghilangan nyawa.

Hampir setiap hari ketika kita membaca harian Metro Aceh, selalu dipenuhi dengan berita-berita kriminalitas. Jika di masa konflik kita hanya sering mendengar berita penembakan yang berujung pada kematian, yang dilakukan oleh pihak yang berkonflik namun di masa damai ini, justru para pelakunya adalah masyarakat sipil.

Hampir setiap hari kita disuguhi dengan berita tentang pencurian, perampokan, pembunuhan, peredaran narkoba, pemerkosaan, mesum, pelecehan seksual dsb. Jika di masa konflik yang melakukan hanya militer namun di masa damai ini, pelakunya justru warga masyarakat sipil sendiri.

Ironisnya, Syariát Islam yang seyogyanya dapat menurunkan angka perzinahan (mesum) justru di masa diterapkan Syariát Islam belum dapat menurunkan angka perzinahan tersebut. Padahal bila kita cermati, hukuman cambuk seharusnya dapat memberikan efek jera bagi si pelaku, namun hingga saat ini belum mampu untuk menurunkan angka persoalan tersebut.

Bahkan kehadiran Wilayatul Hisbah (WH) yang merupakan aparatur penegak Syariát Islam menuai pro dan kontra dari masyarakat. Masyarakat menjadi pesimis terhadap kemampuan WH dalam menegakkan Syariat Islam. Sehingga terkesan WH ‘tebang pilih’ dalam penegakan hukum syariáh di Aceh. Apalagi dengan adanya berita oknum WH juga melakukan pelanggaran terhadap Syariát Islam.

Maraknya angka kriminalitas di Aceh selama ini menjadi tanda tanya besar bagi kita. Aceh dikenal oleh luar dengan masyarakatnya yang Islami dan adanya penerapan Syariát Islam. Namun menjadi miris manakala banyak sekali pemberitaan tentang tentang kriminalitas di Aceh. Bukankah Islam sangat melarang perbuatan-perbuatan seperti khalwat, perampokan, pencurian, pemerkosaan dan angka kriminalitas lainnya?

Masalah Penegakan Hukum
Bila dicermati, ada beberapa hal yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum pertama kesadaran/pengetahuan hukum yang lemah. Kesadaran/pengetahuan hukum yang lemah, dapat berefek pada pengambilan jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan masing-masing. masyarakat yang tidak mengerti akan hukum, berpotensi besar dalam melakukan pelanggaran terhadap hukum. dalam hukum, dikenal dengan adanya fiksi hukum artinya semua dianggap mengerti akan hukum. Seseorang tidak dapat melepaskan diri dari kesalahan akan perbuatannya dengan alasan bahwa ia tidak mengerti hukum atau suatu peraturan perundang-undangan. Jadi dalam hal ini sudah sewajarnya bagi setiap individu untuk mengetahui hukum. Sedangkan bagi aparatur hukum atau elemen lain yang concern pada supremasi hukum sudah seharusnya memberikan kesadaran hukum bagi setiap individu.

Kedua adalah ketaatan terhada hukum. Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang budaya egoisme dari individu muncul. Ada saja orang yang melanggar hukum dengan bangga ia menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Misalnya pelanggaran terhadap lalu lintas. Oleh pelakunya menganggap itu hal-hal yang biasa-biasa saja, bahkan dengan bersikap bangga diri ia menceritakan kembali kepada orang lain perbuatan yang telah dilakukannya. Hal semacam ini telah mereduksi nilai-nilai kebenaran, sehingga menjadi suatu kebudayaan yang sebenarnya salah.

ketiga adalah perilaku aparatur hukum. Perilaku aparatur hukum baik dengan sengaja ataupun tidak juga telah mempengaruhi dalam penegakan hukum. Misalnya aparat kepolisian yang dalam menagani suatu kasus dugaan tindak pidana, tidak jarang dalam kenyataannya juga langsung memvonis seseorang telah bersalah. Hal ini dapat dilihat dengan perilaku aparat yang dengan “ringan tangan” terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana. Perilaku-perilaku semacam ini justru bukan mendidik seseorang untuk menghormati akan hukum. Ia menghormati hukum hanya karena takut akan polisi.

Keempat adalah faktor aparatur hukum. Seseorang yang melakukan tindak pidana, namun ia selalu bisa lolos dari jeratan pemidanaan, akan berpotensi bagi orang yang lain untuk melakukan hal yang sama. Korupsi yang banyak dilakukan namun banyak pelaku yang lepas dari jeratan hukum berpotensi untuk oleh orang lain melakukan hal yang sama. Adanya mafia peradilan, telah mempengaruhi semakin bobroknya penegakan hukum di negeri kita. Aparatur hukum yang sedianya diandalkan untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, justru melakukan pelanggaran hukum. Sebagai akibatnya masyarakat pesimis terhadap penegakan hukum.

Budaya Eigenrichting
Penghargaan terhadap hak asasi orang lain adalah merupakan kewajiban, baik itu oleh individu maupun oleh aparatur penegak hukum sendiri. Adanya budaya main hakim sendiri (Eigenrichting) di masyarakat, merupakan tindakan yang jelas telah menyalahi aturan hukum. Dalam realitas, tidak jarang sesorang yang melakukan pencurian kemudian babak belur dihajar oleh masyarakat dan bahkan ada yang dibakar hingga mati.

Padahal dalam aturan hukum seseorang tidaklah dapat dianggap bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan. Dalam proses peradilan tentunya telah ada pembuktian. Bila ia telah terbukti bersalah, barulah kemudian ia dapat dijatuhkan pidana. Sesuai dengan asas legalitas menyebutkan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan. Tindakan main hakim sendiri juga telah mengangkangi semangat asas praduga tidak bersalah (persumption of innocence). Terkait dengan pencuri, bisa saja ia mengambil yang sebenarnya kepunyaannya sendiri.

Budaya main hakim sendiri, tidak hanya dilakukan oleh masyarakat akan tetapi juga dilakukan oleh aparatur penegak hukum. Misal pemukulan dan penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap orang yang dicurigai melakukan suatu tindak pidana.

Eksistensi hukum pada hakikatnya adalah untuk mengatur perhubungan hukum dalam pergaulan masyarakat, baik antara orang seorang, orang yang satu dengan orang lain, antara orang dengan negara dan mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang ada pada Undang-undang negara termasuk dalam pelaksanaan pemerintahannya secara keseluruhan, khususnya dalam hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh aparat penegak hukum dalam rangka kekuasaan yang dijalankan agar dalam setiap tindakannya dapat mencerminkan hakikat daripada hukum itu. Sehingga dengan demikian perbuatan semena-mena yang menjauhkan cita-cita hukum dapat dihindarkan, maka untuk hal sedemikian cita-cita negara bernegara dan berbangsa yang dalam hubungan ini dapat mewujudkan keadilan sosial.

Hukum merupakan salah satu instrument pengendali social. Dalam roda kehidupan bermasyarakat maupun bernegara, tentunya tidak bisa terlepas dari persoalan-persoalan yang muncul karena perbedaan dan ketimpangan social. Hak-hak seseorang meskipun kecil sekalipun harus dihormati dan dilindungi, dalam hal ini Negara melalui instrument peradilan mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi hak-hak setiap warga Negara.

Kontrol Sosial dan Peran Agama
Masyarakat merupakan sebuah entitas yang dalam kehidupan sehari-hari lansung berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum dan penegakannya. Masyarakat memiliki peran yang besar dalam penegakan hukum dan pemajuan supremasi hukum. Banyaknya angka kriminalitas secara social bisa ditekan ketika adanya budaya taat akan hukum. Sehingga peluang terjadinya pelanggaran dapat dipersempit.

Dalam kehidupan, suadah ada norma social yang harus dipatuhi. Sebenarnya norma social ini telah menjadi alat pengontrol dari pelanggaran hukum. Misal seseorang diharuskn untuk menghormati hak dan kehidupan orang lain. Tentunya bila masyarakat mematuhi norma-norma yang berkembang dalam masyarakat juga bisa mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma lainnya, seperti norma hukum, norma agama, adat dan norma-norma lainnya. terlebih di Aceh yang sudah berpuluh tahun bisa mensandingkan antara adapt dan agama merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan. Ibarat dua sisi mata uang.

Aturan agama juga menjadi suatu pencegah terhadap tindakan pelanggran terhadap hukum. nabi Muhammad SAW di masanya telah menjalankan system perailan. nabi Muhamad SAW telah mengangangkat Muadz sebagai hakim, untuk menjalankan peradilan di Medinah.

Sama halnya dengan proses peradilan dewasa ini, di masa nabi dan para sahabat system peradilan juga mensyaratkan adanya proses pembuktian. Seseorang yang dituduh telah melakukan suatu pelanggaran, maka ia harus membuktikan di perasidangan bahwa orang tersebut bersalah. Jadi budaya eigenrichting (main hakim sendiri) yang lumrah terjadi dalam masyarakat kita merupakan perbuatan yang tidak mengikuti akan sunnah rasul dan tidak mematuhi hukum.

Penutup
Meningkatnya angka kriminalitas yang terjadi di Aceh dewasa ini patut menjadi perhatian kita bersama. Perbuatan yang dilakukan sebenarnya tidak hanya melanggar norma hukum positif, akan tetapi juga telah melanggar norma-norma agama, norma social, norma susila dan norma lainnya.

Meningkatnya angka kriminalitas yang terjadi di Aceh sangat ironi dengan predikat dari luar masyarkat Aceh merupakan masyarakat yang Islami dan melaksankaan Syariát Islam dalam kehidupan sehari. Penulis berharap dengan maraknya kriminalitas yang terjadi di Aceh patut menjadi bagian dari introspeksi kita bersama. Jangan sampai predikat Nanggroe Islami justru menjadi beban bagi kita serta menjadi bahan olok-olokan dari masyarakat luar yang tidak sepakat dengan Syariát Islam.

Kita berharap lembaga-lembaga social, lembaga agama, aparatur penegak hukum mari bersama-sama kita melakukan pencegahan terhadap penyakit social masyarakat ini dengan tetap menjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Budaya Eigenrichting yang marak terjadi tentunya mulai dari sekarang tidak terjadi lagi. Karena pemidanaan sebenarnya tidak hanya membuat jera si pelaku akan tetapi membentuk kesadaran dan mendidik individu tersebut untuk menaati norma hukum dan norma-norma lainnya.
HOMO HOMINI LUPUS MASA KINI


Rate This
( DIMUAT DI POS BELITUNG, 27 MARET 2008 oleh Sri Saptono Basuki )
Peristiwa Sumanto beberapa tahun yang lalu begitu mengemparkan, membuat ketidakmengertian mengapa ada manusia yang memakan manusia lainnya walau sudah berbentuk mayat. Kanibalisme sungguh sangat tidak bisa ditolelir sama sekali. Bagaimana dengan masa kini ? Kalau kita mau cermati tentunya kita akan melihat bahwa pemangsaan atau kanibalisme ini telah mengalami perubahan kondisi. Kanibalisme telah berubah bentuk yang lebih halus, yaitu perilaku, cara berfikir, manner, pemahaman, dll.
Homo Homini Lupus telah berkembang melewati batas individu, antar kelompok, bangsa, dan mungkin perlahan telah membentuk suatu kebudayaan sendiri. Homo Homini Lupus telah masuk dalam relung aktivitas manusia, baik itu ekonomi, social, hukum, politik dengan segala bungkus atribut kekinian. Sebagian manusia telah kehilangan cara pandang hidupnya (way of life) sehingga mereka khilaf akan kedudukannya sebagai mahluk yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa. Nilai-nilai kemanusian nan penuh keadilan dan beradab yang Tuhan anugerahkan mengalami pasang surut, bahkan terombang-ambing dalam batas kepudaran. Nah disinilah homo homini lupus akan mengalami reproduksi yang sangat luar biasa.
Pembangunan untuk Perubahan
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak serta merta dapat mengisyaratkan bahwa pembangunan sudah merata terwujud. Hal ini karena pertumbuhan tidak bisa menjawab keseluruhan tantangan pembangunan. Adanya ketimpangan dan kemiskinan, serta kecenderungan kondisi yang kaya makin kaya, dan yang miskin akan semakin terpuruk, inilah yang menjadi alasan. Bagaimana mengkondisikan pembangunan sebagai perubahan atas kondisi ini ? Bagaimana pembangunan menjadi upaya perwujudan dari keadilan secara menyeluruh ? Jawabnya bahwa pembangunan harus menyentuh lapisan masyarakat luas dengan segala aspek dan pengharapannya akan perubahan.
Fungsi dan keberadaan pemerintah akan berjalan dan mengalami kulturisasi dari yang sifatnya
 service provider, berlanjut ke people-centered development yang akhirnya kepada kondisi sustainable development. Dengan kondisi seperti ini maka masyarakat merupakan subyek dan sekaligus objek atas pembangunan tersebut. Ketika masyarakat diberdayakan dan didorong pada kemandirian, maka pembangunan akan terasa sekali perubahannya. Seiring dengan hal tersebut maka pemerintah terkondisi untuk mempunyai kewajiban menyediakan beraneka ragam jasa dan pelayanan kepada masyarakat.
Persaingan atau Peperangan Modern
Setelah peperangn Badar yang terasa amat berat dan melelahkan, Rasulullah SAW mengingatkan kepada kaum muslimin akan adanya perang yang lebih dahsyat dari perang Badar, yaitu perang mengalahkan hawa nafsunya sendiri. Di jaman yang menglobal ini kepentingan-kepentingan insani akan semakin mudah terakomodasikan. Ekonomi menjadi pokok pertimbangan langkah manusia sekarang, telah juga menglobal ditandai dengan semakin kaburnya batas-batas ekonomi suatu Negara (bonderless world). Nafsu diberi keleluasaan untuk berlari di atas keberagaman keinginan, keingintahuan, dan kemauan agar mempunyai sesuatu yang lebih diatas yang lain.
Rapuhnya eksistensi pemerintah dalam menghadapi ekonomi global akan langsung menghadapkannya ke dalam kehidupan masyarakat. Apabila resistensi masyarakat rendah, maka goncangan bahkan
 chaos adalah kemungkinan yang terjadi. Sementara itu secara mendasar persaingan atau peperangan modern bagi orang perorangan adalah bagaimana mempertahankan diri sendiri untuk tetap dapat hidup.
Pemerintah sebagai representasi dari bentuk kepemimpinan hendaknya bersikap responsif, tanggap atas saran, masukan, maupun keluhan publiknya, tetapi tidak reaksioner. Unit terkecil dari pemerintah hendaknya mampu untuk mengambil sikap (keputusan) atas tantangan (masalah) yang dihadapinya. Kemampuan untuk bekerja sama, menanggung kewajiban dan resiko bersama baik itu yang sifatnya internal maupun eksternal, serta tidak tumpang tindih atas pelaksanaan kegiatan akan menunjukkan kredibilitas serta kapabilitas suatu pemerintah.
Semoga kita semua dapat menekan laju perkembangan homo homini lupus masa kini, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda :
 “Khairunnas anfa’uhun linnas”, sebaik-baiknya manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain. (HR. Bukhari dan Muslim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar