Minggu, 29 Juni 2014

PENYALAHGUNAAN IT YANG MASUK KE RANAH HUKUM


Farah Nur Arafah (pelajar SMA 2009) terdakwa kasus penghinaan melalui jejaring sosial Facebook ,
Farah dinilai hakim terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Felly Fandani. Selain itu, kata dia, berdasarkan keterangan  beberapa saksi dan barang  bukti, Farah terbukti telah melakukan tindak pidana memfitnah Felly Fandini melalui via jejaring facebook pada tanggal 30 Mei 2009 lalu.  Dia dituntut 5 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum, Yosi Diana mengatakan Farah dijerat pelanggaran pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly, menulis komentar di status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap mengata-ngatainya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Farah Nur Arafah, kekasih Ujang Romasyah selaku pihak terlapor, mengaku sengaja menulis kalimat hinaan untuk Felly Fandini Julistin Karnories (18), karena cemburu buta.
"Saya kecewa mendengar si Felly menyuruh Ujang memutuskan saya dan pacaran dengan dia," ujar Farah di rumah Ujang di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2009).
Dalam kondisi emosi, Farah pun menuliskan kalimat hinaan dan caci maki untuk Felly saat berada di Botani Square melalui ponsel miliknya. "Saya sudah pacaran sama Ujang selama dua tahun, kok enak saja dia nyuruh mutusin," ungkapnya.Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi.
Kasus penghinaan lewat Facebook mencuat saat Fely Fandini malaporkan Farah karena telah melakukan penghinaan di Facebook.
Seusai vonis,  Farah menuturkan dia menerima putusan tersebut dan merasa lega karena masalahnya dia anggap selesai. Farah mengaku dia sempat trauma bermain FB. “Saya bersyukur masalah ini sudah selesai,” kata Farah usai sidang sambil menambahkan, dirinya tetap akan memanfaatkan facebooknya untuk menjalin hubungan dengan rekan-rekannya.
 
Pasal 4
Pasal 6
Pasal 8

Hal yang memberatkan, Farah dinilai telah membuat malu keluarga Felly dan tidak menggunakan tekhnologi dengan sebagaimana mestinya. Dalam sidang itu, Farah hanya ditemani pacarnya Ujang Romansyah.Farah, lanjut Yosi, tidak dikenai pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena masih dibawah umur, dan kasusnya hanya soal kecemburuan. "Hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP," kata Yosi di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (25/1).
Saat itu Farah mengaku cemburu dengan kedekatan pacarnya Ujang Romansyah, dengan Fely sehingga mengeluarkan kata-kata kotor dalam Facebook. 
Sementara Farah mengaku siap menerima tuntutan tersebut dan siap menjalaninya. Namun dengan kejadian tersebut dirinya mengaku akan berhati-hati jika akan menggunakan Facebook atau fasilitas dunia maya lainnya. " Saya siap menerima kenyataan ini," kata Farah.
Bukti kejahatan
Ini adalah kutipan penghinaan yang di buat oleh Farah ditujukan kepada Felly Fandani melalui jejaring sosial facebook

“Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante- tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanngup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”.
  
Undang Undang Yang Berlaku Atas Kejahatan
Dia  melanggar UU ITE
1.      Pasal 27 ayat 3:
“setiap orang dengan sengaja , dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik”.

2.      Pasal 45(D1) UU ITE dijelaskan bahwa:
“Setiap  orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat(3) dipidanakan dengan pidana paing lama 6(enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miiar)

Hukuman Yang Diberikan

Atas kesalahan itu, dia divonis penjara 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5 bulan. “Jika dalam lima bulan ke depan, terdakwa melakukan perbuatan pidana, maka ia harus menjalani hukuman atas dirinya yang diputuskan dalam persidangan ini,” kata Ekofa, hakim tunggal yang mengadili perkara ini.
Hakim Ekopa menjelaskan, terdakwa dinilai sudah memasuki masa dewasa dan telah bekerja, maka tidak harus menjalani kurungan badan. Ia juga berkelakuan baik selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta meminta maaf pada keluarga korban serta korban sendiri.

Hakim juga menjelaskan, hukuman dijatuhkan bukan untuk melakukan pembalasan terhadap tindakan yang dilakukan terdakwa, melainkan untuk memberikan sanksi jera supaya terdakwa tidak melakukan perbuatannya kembali.

Kesimpulan dari kasus diatas :

Felly merasa dirugikan oleh Farah karena ucapan Farah di media sosial ( facebook) yang menghina dirinya. Farah juga merasa dirugikan karena Felly berusaha untuk merebut kekasihnya, tetapi perbuatan Farah berhasil menyeret dirinya ke dalam sel tahanan karena melakukan pencemaran nama baik dan melakukan tindakan menyimpang di media sosial. Farah dijerat dengan dua pasal yaitu pasal pencemaran nama baik dan UU ITE. semestinya di mana pun anda ingin berucap atau berkata haruslah memperhatikan kata-kata yg akan ada ucap atau tulis karena kalau menyimpang sedikit anda bisa terkena pasal yg disebutkan diatas.

Analisis berdasarkan RUU IT :

Kasus diatas yg dibawa sampai ke ranah hukum tersebut sudah di selesaikan berdasarkan UU ITE karena kasus ini memang merupakan pelanggaran yg terdapat dalam pasal UU ITE dan UU ITE sudah dibuat sebelum kasus ini terjadi yaitu tahun 2001 sedangkan kasus terjadi pada tahun 2009. jadi, kasus ini bisa di selesaikan berdasarkan UU ITE. berikut ini adalah RUU ITE: 
  
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1.        Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2.        Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.  
3.        Informasi elektronik adalah  satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
4.        Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
5.        Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik.
6.        Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
7.        Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
8.        Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
9.        Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
10.     Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
11.     Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.  
12.     Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13.     Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14.     Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
15.     Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
16.     Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
17.     Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18.     Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.

19.     Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20.     Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
21.     Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
22.     Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum.
23.     Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.


Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a.    mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b.    mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c.    efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d.    memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;

BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK

Pasal 5
(1)  Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
(2)  Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3)  Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  tidak berlaku untuk :
a.   pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b.   pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan  putusnya perkawinan;
c.   surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d.   perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e.   dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f.    dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.

Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dija­min keutuhannya, dipertanggung­jawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memper­kuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.

(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk meneri­ma informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
a.    waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
b.    waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
(1)   Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.  
(2)   Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1)  Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.   Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
b.   Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c.   Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d.   Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e.   Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f.    Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 12
(1)  Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
(2)  Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a.  sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b.  penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
c.   penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1.  Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2.  Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
d.  dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.
(3)  Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

Pasal 13
(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuat dalam bentuk tanda tangan digital.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan digital dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.


Pasal 14
(1)  Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :
a.   Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;  
b.   Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;
c.   Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 15
(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya. 
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a.   dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b.   dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c.   dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

d.   dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e.   memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara­an sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Senin, 05 Mei 2014

TESTING ANYWHERE








Pengujian Anywhere merupakan solusi otomatisasi tes dari Otomasi mana saja . Anda nama jenis pengujian dan Pengujian mana saja melakukannya untuk Anda . Pernyataan misi alat menunjukkan bahwa dengan Pengujian mana saja pengguna dapat Uji ' Setiap kontrol , Any Language, Setiap objek , Setiap aplikasi , Setiap situs web ' , yang memang benar dan saya akan menambahkan ' Anytime Anywhere Pengujian ' itu setelah meninjau alat .

Uji Setiap Controls

Jika tidak 'setiap' Anda dapat menguji banyak dari mereka , yaitu . NET Windows Forms kontrol , control  Janus , kontrol Silverlight , kontrol Telerik WPF , Silverlight kontrol Telerik , . Kontrol WPF NET , JAVA kontrol dan kontrol HTML5 . Dengan setiap rilis alat ini, kedalaman informasi tentang kontrol adalah menyempurnakan sehingga memudahkan penguji untuk melakukan tepat dan analisis mendalam .

Setiap Bahasa  

Alat ini menyediakan dukungan untuk VB.NET , C # , C + + , Win32 , VB6 , AJAX , ActiveX , JavaScript , HTML , Delphi , Java , Perl , aplikasi 32 bit , aplikasi 64 bit , Oracle Forms , PHP , Python , . NET , Silverlight , WPF , Macromedia Flash 1,0-8,0 , Adobe Flash 9.0 & kemudian. Yang terbaru ditambahkan ke daftar menjadi HTML5 . Yang saya pikir cukup lengkap tetapi jika anda memerlukan dukungan untuk lebih Anda selalu dapat meminta untuk itu dan saya yakin itu akan disampaikan dalam rilis mendatang .

Setiap Object , Setiap Aplikasi 

Ya dengan dukungan untuk banyak bahasa dan kontrol menjadi jelas bahwa Anda dapat menguji berbagai objek dan aplikasi dengan Pengujian mana saja .

Setiap Browser 

Ya memang, dengan dukungan untuk IE , FireFox , Opera , Safari dan Chrome browser yang populer digunakan secara luas , hal itu tidak akan salah untuk Pengujian Anywhere untuk mengklaim bahwa ia mendukung setiap browser pengujian .

Anytime, Anywhere Pengujian 

Pengujian Anytime dimungkinkan dengan manajer penjadwalan grafis yang menyediakan tool . Anda dapat menjadwalkan tes bahkan ketika sistem terkunci . The ' tes untuk EXE ' fitur memungkinkan Anda untuk menggunakan tes pada mesin remote , ini membuat ' mana saja ' menguji kenyataan. Pengujian dapat dijalankan bahkan pada mesin-mesin yang tidak memiliki pengujian mana saja diinstal .

Mudah namun Powerfull

Anda tidak perlu menjadi ahli pengujian untuk memulai dengan Pengujian mana saja , para penyihir bahwa alat menyediakan cukup untuk berlayar Anda melalui seluruh proses pengujian tanpa menulis satu baris kode . Dalam kasus Anda perlu mempelajari lebih dalam script tes untuk menangani skenario pengujian yang kompleks , script untuk uji kasus yang tercatat diciptakan dalam ' bahasa Inggris seperti ' bahasa yang dapat diedit dengan 300 berbagai perintah diedit yang memungkinkan pengguna untuk membuat dan mengelola kompleks script mudah . Bahasa yang mendasari digunakan untuk scripting adalah VBScript . Ini adalah satu-satunya alat yang menyediakan 5 metode perekaman Uji Recorder yaitu SMART ,Advanced Web Recorder, Cerdas Standar Uji Recorder , Gambar Pengakuan dan Editor dengan 585 perintah dan Obyek Avatar untuk membiarkan Anda meningkatkan tes Anda . Dan bagian yang terbaik adalah bahwa alat mendeteksi bahasa pemrograman obyek dan kemudian secara otomatis memilih yang terbaik otomatisasi tes teknologi untuk bahasa tersebut . Hal ini meningkatkan efisiensi proses pengujian , terutama ketika ada beberapa jenis benda dan bahasa .

Obyek Avatar Konsep Revolusioner

Pengujian mana saja telah memperkenalkan konsep yang disebut Object Avatar , yang menangkap layar dapat digunakan kembali yang mempertahankan sifat objek hidup masing-masing layar . Penguji yang membuat tes menggunakan Object Avatar tidak perlu menginstal dan mengkonfigurasi aplikasi yang perlu diuji . Hal ini menghemat waktu dan uang , meningkatkan akurasi , dan meningkatkan keamanan .

Pengujian Anywhere adalah ALM Compliant

Pengujian mana saja melebur dengan semua jenis ALM metodologi model Waterfall , Agile Model , model V , Model Spiral , Model RUP dan Model RAD .

Alur kerja Designer , Fitur Unik

Workflow Designer adalah aplikasi mana saja Pengujian yang memungkinkan pengguna membuat bisnis tingkat tinggi dan proses TI dan mengelolanya . Setiap Workflow menampilkan representasi grafis intuitif logika tes itu bersyarat , inisiasi tes , dan sebagainya .

Dukungan Cloud

Pengujian Anywhere adalah salah satu dari beberapa alat yang memiliki Cloud Application kemampuan pengujian . Untuk pengujian aplikasi Pengujian awan mana saja mendukung bersarang in-line frame dan frame- set .

Menyimpan Manajemen Waktu

Pengujian mana saja tidak hanya membantu pengguna mengurangi total biaya kepemilikan sebesar 45 % sampai 60 % tetapi juga mengurangi total waktu untuk mengotomatisasi tes sebesar 50 % sampai 70 % membantu mereka mewujudkan peningkatan ROI sehingga memenangkan kepercayaan dari manajemen perusahaan .

The dolar disimpan selama periode waktu sebagai akibat dari otomatisasi dicapai melalui pengujian di mana saja diringkas dalam bentuk ROI Report . Fakta didukung oleh tokoh-tokoh membuktikan kelayakan alat . Pengujian mana saja memungkinkan Anda membuat jadwal dan laporan kustom yang menampilkan status informasi dari tes dan alur kerja . Anda dapat melihat 3 laporan favorit Anda pada waktu di dashboard laporan .

Script Didukung dengan Visual

Gambar Pengakuan memberikan Pengujian mana saja kekuatan untuk " melihat layar . " Ini dapat membandingkan gambar statis atau dinamis ketika tes berjalan , dan dapat melakukan tindakan berdasarkan isi layar hanya sebagai manusia akan lakukan. Log Visual juga dapat dibuat .

Log Sistem auditable untuk diagnostik Cepat

Sistem Log kemampuan menyediakan pengguna dengan database tunggal dari semua peristiwa yang terjadi dalam Pengujian otomatis mana saja lingkungan . Setiap perubahan yang dibuat untuk tes, kesalahan , peristiwa penyebaran , kreasi alur kerja , atau tindakan lainnya dapat dilihat di System Log . Hal ini membantu pengguna mengidentifikasi dan mendiagnosis sumber masalah, track perubahan pada sistem pengujian , dan bahkan membantu memprediksi potensi masalah . The System Log dapat diekspor ke file CSV dan dapat disaring berdasarkan Tanggal dan Jenis acara .

Pelacakan Kelemahan

Sistem manajemen isu pengujian mana saja yang dapat diikat dengan Jira , perangkat lunak pelacakan isu yang paling umum digunakan . Pos pemeriksaan gagal dapat dilaporkan sebagai isu langsung ke Jira dari layar Uji Log Pengujian mana saja .

Tutup Integrasi dengan HP Kualitas Centre

HP Kualitas Centre pengguna dapat melakukan pengujian otomatis mulus menggunakan sistem manajemen tes Pengujian mana saja itu . Jalankan dan memperbarui pengujian otomatis dengan meng-upload run suite , tes dan hasil langsung dari Testing Anywhere untuk HP Kualitas Centre .

Prompt Dukungan Pelanggan

24x7 Live chat pilihan adalah titik tinggi dari dukungan pelanggan . Saya sendiri bisa menjamin untuk dukungan pelanggan , karena banyak Testing Anywhere pelanggan lain lakukan . Hampir seketika setelah mengangkat masalah saya mendapat menindaklanjuti mail dan panggilan . Staf dukungan memastikan masalah itu diselesaikan di akhir saya sebelum menutup tiket.


Persyaratan Sistem\

Ia bekerja untuk sebagian besar platform Windows. Konfigurasi dasar sistem yang diperlukan adalah
  • ·         Intel Pentium 4 3 GHz atau Intel Core 2 Duo 2 GHz atau AMD .
  • ·         2 GB RAM .
  • ·         100 MB ruang bebas pada hard drive untuk instalasi .
  • ·         1280 x 1024 atau monitor resolusi yang lebih tinggi .
  • ·         Mouse atau alat penunjuk lainnya .
  • ·         Microsoft Internet Explorer 6.0 atau yang lebih baru .
  • ·         Pengujian mana saja Client : Microsoft NET 3.5 SP1 dengan . .
  • ·         Pengujian mana saja Server : . Microsoft NET 4.0 .

  • Harga Satu lisensi untuk Single Pengguna Desktop Solution mulai dari $ 2500. Lisensi multi Solution Pengguna mulai dari $ 7000 yang Termasuk satu lisensi dari TA Pengembangan Client .


Lingkup Peningkatan


Alat ini telah masuk ke dalam domain mobile dengan dukungan untuk pengujian aplikasi HTML5 , kemampuan pengujian untuk platform mobile asli akan menjadi icing pada kue . Dukungan untuk platform selain Windows akan menjadi besar . Meskipun Pengujian mana saja melacak perubahan yang dibuat untuk proyek melalui 'System Log ' , yang diterima secara luas Version Control System seperti integrasi SVN akan sangat dihargai . Obyek Avatar yang membutuhkan beberapa patch untuk Chrome tampaknya . Forum ini memiliki beberapa tulisan menyebutkan ada beberapa masalah ketika mencoba untuk mengotomatisasi obyek berdasarkan dari Chrome . Browser tidak memungkinkan menciptakan avatar objek individu dan karena itu menciptakan avatar dari seluruh jendela itu sendiri yang kadang-kadang menciptakan masalah selama identifikasi objek individu.

Senin, 21 April 2014

CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA DUNIA MAYA (KASUS BUPATI PANGKEP SYAMSUDDIN HAMID BATARA)

Merdeka.com - Syamsuddin berang disebut bupati paling bodoh se-Indonesia seperti dituliskan warganya dalam jejaring sosial Facebook. Syamsudin pun mengadukan penghinaan Budiman ke kantor polisi. 

Akibat komentarnya di Facebook itu, Budiman (37), guru SMP Negeri Ma'rang, Pangkep, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan Polres Pangkep.

Budiman mengomentari foto almarhum Syafruddin Nur. "Sbg bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur),tdk seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di indonesia,".

Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Endi Sutendi mengatakan pihak Polres Pangkep menerima laporan pengaduan Bupati Pangkep Syamsuddin pada hari Senin (4/2). "Prosedurnya, ketika ada laporan kami langsung proses. Kemudian, diamankan lah si Budiman ini oleh Polres Pangkep," kata Endi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/2).


Pendapat :
Contoh kasus di atas terlibat dalam 2 pasal yaitu pasal pencemaran nama baik dan UU ITE . sebaiknya jika sedang menggunakan akun jejaring sosial pergunakanlah untuk hal yg sekiranya benar dan tidak mengundang keributan , karena jika suatu peristiwa sudah tersebar di jejaring sosial kecil kemungkinan pelaku akan terbebas dari hujatan bahkan akan bernasib naas jika korban melaporkan ke pihak berwenang .

Pasal 310
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan  tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(3) Tidak termasuk menista  atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.

Pasal 311 ayat (1)
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.


Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja  yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
UU ITE :
1.      Pasal 27 ayat 3:
“setiap orang dengan sengaja , dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik”.

2.      Pasal 45(D1) UU ITE dijelaskan bahwa:
“Setiap  orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat(3) dipidanakan dengan pidana paing lama 6(enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miiar).


CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA DUNIA MAYA (KASUS PENGHINAAN DI FACEBOOK BERMOTIF CINTA SEGITIGA)

Farah Nur Arafah (pelajar SMA 2009) terdakwa kasus penghinaan melalui jejaring sosial Facebook ,
Farah dinilai hakim terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Felly Fandani. Selain itu, kata dia, berdasarkan keterangan  beberapa saksi dan barang  bukti, Farah terbukti telah melakukan tindak pidana memfitnah Felly Fandini melalui via jejaring facebook pada tanggal 30 Mei 2009 lalu.  Dia dituntut 5 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum, Yosi Diana mengatakan Farah dijerat pelanggaran pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly, menulis komnetar di status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap mengata-ngatainya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Farah Nur Arafah, kekasih Ujang Romasyah selaku pihak terlapor, mengaku sengaja menulis kalimat hinaan untuk Felly Fandini Julistin Karnories (18), karena cemburu buta.
"Saya kecewa mendengar si Felly menyuruh Ujang memutuskan saya dan pacaran dengan dia," ujar Farah di rumah Ujang di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2009).
Dalam kondisi emosi, Farah pun menuliskan kalimat hinaan dan caci maki untuk Felly saat berada di Botani Square melalui ponsel miliknya. "Saya sudah pacaran sama Ujang selama dua tahun, kok enak saja dia nyuruh mutusin," ungkapnya.Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi.
Hal yang memberatkan, Farah dinilai telah membuat malu keluarga Felly dan tidak menggunakan tekhnologi dengan sebagaimana mestinya. Dalam sidang itu, Farah hanya ditemani pacarnya Ujang Romansyah.Farah, lanjut Yosi, tidak dikenai pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena masih dibawah umur, dan kasusnya hanya soal kecemburuan. "Hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP," kata Yosi di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (25/1).
Kasus penghinaan lewat Facebook mencuat saat Fely Fandini malaporkan Farah karena telah melakukan penghinaan di Facebook.
Saat itu Farah mengaku cemburu dengan kedekatan pacarnya Ujang Romansyah, dengan Fely sehingga mengeluarkan kata-kata kotor dalam Facebook. 
Sementara Farah mengaku siap menerima tuntutan tersebut dan siap menjalaninya. Namun dengan kejadian tersebut dirinya mengaku akan berhati-hati jika akan menggunakan Facebook atau fasilitas dunia maya lainnya. " Saya siap menerima kenyataan ini," kata Farah.
Seusai vonis,  Farah menuturkan dia menerima putusan tersebut dan merasa lega karena masalahnya dia anggap selesai. Farah mengaku dia sempat trauma bermain FB. “Saya bersyukur masalah ini sudah selesai,” kata Farah usai sidang sambil menambahkan, dirinya tetap akan memanfaatkan facebooknya untuk menjalin hubungan dengan rekan-rekannya.

Bukti kejahatan
Ini adalah kutipan penghinaan yang di buat oleh Farah ditujukan kepada Felly Fandani melalui jejaring sosial facebook

“Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante- tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanngup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”.
  
Undang Undang Yang Berlaku Atas Kejahatan
Dia  melanggar UU ITE
1.      Pasal 27 ayat 3:
“setiap orang dengan sengaja , dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik”.

2.      Pasal 45(D1) UU ITE dijelaskan bahwa:
“Setiap  orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat(3) dipidanakan dengan pidana paing lama 6(enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miiar)


Hukuman Yang Diberikan

Atas kesalahan itu, dia divonis penjara 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5 bulan. “Jika dalam lima bulan ke depan, terdakwa melakukan perbuatan pidana, maka ia harus menjalani hukuman atas dirinya yang diputuskan dalam persidangan ini,” kata Ekofa, hakim tunggal yang mengadili perkara ini.
Hakim Ekopa menjelaskan, terdakwa dinilai sudah memasuki masa dewasa dan telah bekerja, maka tidak harus menjalani kurungan badan. Ia juga berkelakuan baik selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta meminta maaf pada keluarga korban serta korban sendiri.

Hakim juga menjelaskan, hukuman dijatuhkan bukan untuk melakukan pembalasan terhadap tindakan yang dilakukan terdakwa, melainkan untuk memberikan sanksi jera supaya terdakwa tidak melakukan perbuatannya kembali.

Pendapat  :


Pengguna internet jangan sekadar mencari perhatian dengan membuat tulisan yang berlebihan , karena akan melanggar kode etik dalam media jejaring sosial / UU ITE . selain itu , akan mendapat sanksi dan kerugian bagi yg melakukan pelanggaran tersebut .

Click !


CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA DUNIA MAYA (KASUS BUPATI PANGKEP SYAMSUDDIN HAMID BATARA)

Merdeka.com - Syamsuddin berang disebut bupati paling bodoh se-Indonesia seperti dituliskan warganya dalam jejaring sosial Facebook. Syamsudin pun mengadukan penghinaan Budiman ke kantor polisi.

Akibat komentarnya di Facebook itu, Budiman (37), guru SMP Negeri Ma'rang, Pangkep, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan Polres Pangkep.

Budiman mengomentari foto almarhum Syafruddin Nur. "Sbg bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur),tdk seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di indonesia,".

Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Endi Sutendi mengatakan pihak Polres Pangkep menerima laporan pengaduan Bupati Pangkep Syamsuddin pada hari Senin (4/2). "Prosedurnya, ketika ada laporan kami langsung proses. Kemudian, diamankan lah si Budiman ini oleh Polres Pangkep," kata Endi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/2).
Pendapat :
Contoh kasus di atas terlibat dalam 2 pasal yaitu pasal pencemaran nama baik dan UU ITE . sebaiknya jika sedang menggunakan akun jejaring sosial pergunakanlah untuk hal yg sekiranya benar dan tidak mengundang keributan , karena jika suatu peristiwa sudah tersebar di jejaring sosial kecil kemungkinan pelaku akan terbebas dari hujatan bahkan akan bernasib naas jika korban melaporkan ke pihak berwenang .

Pasal 310

(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan  tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(3) Tidak termasuk menista  atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.

Pasal 311 ayat (1)

Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.


Pasal 315

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja  yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.

UU ITE :

1.      Pasal 27 ayat 3:
“setiap orang dengan sengaja , dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik”.

2.      Pasal 45(D1) UU ITE dijelaskan bahwa:
“Setiap  orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat(3) dipidanakan dengan pidana paing lama 6(enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar).