Farah Nur Arafah (pelajar SMA 2009) terdakwa kasus
penghinaan melalui jejaring sosial Facebook ,
Farah dinilai hakim terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Felly
Fandani. Selain itu, kata dia, berdasarkan keterangan beberapa saksi
dan barang bukti, Farah terbukti telah melakukan tindak pidana memfitnah
Felly Fandini melalui via jejaring facebook pada tanggal 30 Mei 2009
lalu. Dia dituntut 5 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum, Yosi Diana
mengatakan Farah dijerat pelanggaran pasal perbuatan tidak menyenangkan dan
pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly, menulis komentar di status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap mengata-ngatainya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Farah Nur Arafah, kekasih Ujang Romasyah selaku pihak terlapor, mengaku sengaja menulis kalimat hinaan untuk Felly Fandini Julistin Karnories (18), karena cemburu buta.
"Saya kecewa mendengar si Felly menyuruh Ujang memutuskan saya dan pacaran dengan dia," ujar Farah di rumah Ujang di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2009).
Dalam kondisi emosi, Farah pun menuliskan kalimat hinaan dan caci maki untuk Felly saat berada di Botani Square melalui ponsel miliknya. "Saya sudah pacaran sama Ujang selama dua tahun, kok enak saja dia nyuruh mutusin," ungkapnya.Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi.
Kasus penghinaan lewat Facebook mencuat saat Fely Fandini malaporkan Farah karena telah melakukan penghinaan di Facebook.
Seusai vonis, Farah menuturkan dia menerima putusan tersebut dan merasa lega karena masalahnya dia anggap selesai. Farah mengaku dia sempat trauma bermain FB. “Saya bersyukur masalah ini sudah selesai,” kata Farah usai sidang sambil menambahkan, dirinya tetap akan memanfaatkan facebooknya untuk menjalin hubungan dengan rekan-rekannya.
Pasal 4
Pasal 6
Pasal 8
Kasus ini bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly, menulis komentar di status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap mengata-ngatainya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Farah Nur Arafah, kekasih Ujang Romasyah selaku pihak terlapor, mengaku sengaja menulis kalimat hinaan untuk Felly Fandini Julistin Karnories (18), karena cemburu buta.
"Saya kecewa mendengar si Felly menyuruh Ujang memutuskan saya dan pacaran dengan dia," ujar Farah di rumah Ujang di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2009).
Dalam kondisi emosi, Farah pun menuliskan kalimat hinaan dan caci maki untuk Felly saat berada di Botani Square melalui ponsel miliknya. "Saya sudah pacaran sama Ujang selama dua tahun, kok enak saja dia nyuruh mutusin," ungkapnya.Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi.
Kasus penghinaan lewat Facebook mencuat saat Fely Fandini malaporkan Farah karena telah melakukan penghinaan di Facebook.
Seusai vonis, Farah menuturkan dia menerima putusan tersebut dan merasa lega karena masalahnya dia anggap selesai. Farah mengaku dia sempat trauma bermain FB. “Saya bersyukur masalah ini sudah selesai,” kata Farah usai sidang sambil menambahkan, dirinya tetap akan memanfaatkan facebooknya untuk menjalin hubungan dengan rekan-rekannya.
Pasal 4
Pasal 6
Pasal 8
Hal yang memberatkan, Farah dinilai telah membuat malu
keluarga Felly dan tidak menggunakan tekhnologi dengan sebagaimana mestinya.
Dalam sidang itu, Farah hanya ditemani pacarnya Ujang Romansyah.Farah, lanjut
Yosi, tidak dikenai pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) karena masih dibawah umur, dan kasusnya hanya soal kecemburuan.
"Hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP," kata Yosi di Pengadilan
Negeri Bogor, Senin (25/1).
Saat itu Farah mengaku cemburu dengan kedekatan pacarnya
Ujang Romansyah, dengan Fely sehingga mengeluarkan kata-kata kotor dalam
Facebook.
Sementara Farah mengaku siap menerima tuntutan tersebut dan
siap menjalaninya. Namun dengan kejadian tersebut dirinya mengaku akan
berhati-hati jika akan menggunakan Facebook atau fasilitas dunia maya lainnya.
" Saya siap menerima kenyataan ini," kata Farah.
Bukti kejahatan
Ini adalah kutipan penghinaan yang di buat oleh Farah
ditujukan kepada Felly Fandani melalui jejaring sosial facebook
“Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-
tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak
babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanngup beliin baju
buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang
lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”.
Undang Undang Yang Berlaku Atas Kejahatan
Dia melanggar UU ITE
1. Pasal 27 ayat 3:
“setiap orang dengan sengaja , dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik”.
2. Pasal 45(D1) UU ITE
dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud
dalam pasal 27 ayat(3) dipidanakan dengan pidana paing lama 6(enam) tahun dan/
atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miiar)
Hukuman Yang Diberikan
Atas kesalahan itu, dia divonis penjara 2 bulan 15 hari
dengan masa percobaan 5 bulan. “Jika dalam lima bulan ke depan, terdakwa
melakukan perbuatan pidana, maka ia harus menjalani hukuman atas dirinya yang
diputuskan dalam persidangan ini,” kata Ekofa, hakim tunggal yang mengadili
perkara ini.
Hakim Ekopa menjelaskan, terdakwa dinilai sudah memasuki
masa dewasa dan telah bekerja, maka tidak harus menjalani kurungan badan. Ia
juga berkelakuan baik selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta
meminta maaf pada keluarga korban serta korban sendiri.
Hakim juga menjelaskan, hukuman dijatuhkan bukan untuk
melakukan pembalasan terhadap tindakan yang dilakukan terdakwa, melainkan untuk
memberikan sanksi jera supaya terdakwa tidak melakukan perbuatannya kembali.
Kesimpulan dari kasus diatas :
Felly merasa dirugikan oleh Farah karena ucapan Farah di media sosial ( facebook) yang menghina dirinya. Farah juga merasa dirugikan karena Felly berusaha untuk merebut kekasihnya, tetapi perbuatan Farah berhasil menyeret dirinya ke dalam sel tahanan karena melakukan pencemaran nama baik dan melakukan tindakan menyimpang di media sosial. Farah dijerat dengan dua pasal yaitu pasal pencemaran nama baik dan UU ITE. semestinya di mana pun anda ingin berucap atau berkata haruslah memperhatikan kata-kata yg akan ada ucap atau tulis karena kalau menyimpang sedikit anda bisa terkena pasal yg disebutkan diatas.
Analisis berdasarkan RUU IT :
Kasus diatas yg dibawa sampai ke ranah hukum tersebut sudah di selesaikan berdasarkan UU ITE karena kasus ini memang merupakan pelanggaran yg terdapat dalam pasal UU ITE dan UU ITE sudah dibuat sebelum kasus ini terjadi yaitu tahun 2001 sedangkan kasus terjadi pada tahun 2009. jadi, kasus ini bisa di selesaikan berdasarkan UU ITE. berikut ini adalah RUU ITE:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Teknologi informasi
adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan,
menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2.
Komputer adalah alat
pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan
fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
3.
Informasi elektronik adalah satu
atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar,
tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang
telah diolah sehingga mempunyai arti.
4.
Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan,
mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan
informasi elektronik.
5.
Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan,
memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik
lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya
sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak
terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital),
biometrik, kriptografi simetrik.
6.
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda
tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak
dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi
elektronik.
7.
Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan
elektronik.
8.
Lembaga sertifikasi
keandalan (trustmark) adalah lembaga
yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat
keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan
elektronik.
9.
Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi
sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
10.
Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media
elektronik lainnya.
11.
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu
sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu
informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh
seseorang.
12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem
elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau
perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk
analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
15.
Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik
dari pengirim.
16. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi
elektronik
17.
Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem
elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam
dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.
19. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang,
perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk
berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang
bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau
kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer,
jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
21.
Penyelenggaraan sistem
elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau
swasta.
22.
Orang adalah orang
perorangan baik warga negara Indonesia
maupun warga negara asing atau badan hukum.
23.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh
Presiden.
Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang
ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi
elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan
memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan
kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang
untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi
secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi
informasi dunia;
BAB III
INFORMASI
ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi
elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat
bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik dan atau hasil
cetak dari informasi elektronik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai
dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi
elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Ketentuan
mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat
terjadinya perkawinan dan putusnya
perkawinan;
c. surat-surat berharga yang menurut
undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d. perjanjian
yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e. dokumen-dokumen
yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau
pejabat yang berwenang.
Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5
ayat (4) yang mensyaratkan
bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi
elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat
dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, dan ditampilkan,
sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memperkuat hak yang telah ada,
atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi
elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari
sistem elektronik terpercaya.
(1) Kecuali diperjanjikan
lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat
informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke
suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah
memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu
penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik
memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk
suatu sistem elektronik tertentu untuk menerima informasi elektronik,
penerimaan terjadi pada saat informasi
elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem
informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi
elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik
memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki
sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.
Pasal 9
Pelaku
usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan
informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak,
produsen dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Pemerintah
atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya
memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya
secara elektronik.
(2) Ketentuan
mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda tangan
elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada
saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan
elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik
yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk
mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan
bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik
yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 12
(1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik
berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang
digunakannya;
(2) Pengamanan
tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya
meliputi :
a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain
yang tidak berhak;
b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data
pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
c.
penandatangan harus
tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda
tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera
memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai
tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan
elektronik jika:
1. Penandatangan mengetahui bahwa
data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh
penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat
bobolnya data pembuatan tanda tangan;
d. dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan
elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang
disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.
(3) Setiap orang yang melakukan pelanggaran
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala
kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa
penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuat
dalam bentuk tanda tangan digital.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus
memastikan keterkaitan suatu tanda tangan digital
dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara
sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi
di Indonesia.
Pasal 14
(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik
sebagaimana dimaksud pada Pasal 13
wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang
meliputi :
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi
penandatangan;
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui
data pembuatan tanda tangan elektronik;
c. Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan
dan keamanan tanda tangan elektronik;
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 15
(1) Informasi dan
transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik
secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara
sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik
yang diselenggarakannya.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan
adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik
sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Pasal 16
(1) Sepanjang
tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara
sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi
persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik
yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b. dapat melindungi keotentikan, integritas,
kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam
penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau
petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan
bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan
dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan,
kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.