Minggu, 29 Juni 2014

PENYALAHGUNAAN IT YANG MASUK KE RANAH HUKUM


Farah Nur Arafah (pelajar SMA 2009) terdakwa kasus penghinaan melalui jejaring sosial Facebook ,
Farah dinilai hakim terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Felly Fandani. Selain itu, kata dia, berdasarkan keterangan  beberapa saksi dan barang  bukti, Farah terbukti telah melakukan tindak pidana memfitnah Felly Fandini melalui via jejaring facebook pada tanggal 30 Mei 2009 lalu.  Dia dituntut 5 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum, Yosi Diana mengatakan Farah dijerat pelanggaran pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly, menulis komentar di status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap mengata-ngatainya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Farah Nur Arafah, kekasih Ujang Romasyah selaku pihak terlapor, mengaku sengaja menulis kalimat hinaan untuk Felly Fandini Julistin Karnories (18), karena cemburu buta.
"Saya kecewa mendengar si Felly menyuruh Ujang memutuskan saya dan pacaran dengan dia," ujar Farah di rumah Ujang di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2009).
Dalam kondisi emosi, Farah pun menuliskan kalimat hinaan dan caci maki untuk Felly saat berada di Botani Square melalui ponsel miliknya. "Saya sudah pacaran sama Ujang selama dua tahun, kok enak saja dia nyuruh mutusin," ungkapnya.Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi.
Kasus penghinaan lewat Facebook mencuat saat Fely Fandini malaporkan Farah karena telah melakukan penghinaan di Facebook.
Seusai vonis,  Farah menuturkan dia menerima putusan tersebut dan merasa lega karena masalahnya dia anggap selesai. Farah mengaku dia sempat trauma bermain FB. “Saya bersyukur masalah ini sudah selesai,” kata Farah usai sidang sambil menambahkan, dirinya tetap akan memanfaatkan facebooknya untuk menjalin hubungan dengan rekan-rekannya.
 
Pasal 4
Pasal 6
Pasal 8

Hal yang memberatkan, Farah dinilai telah membuat malu keluarga Felly dan tidak menggunakan tekhnologi dengan sebagaimana mestinya. Dalam sidang itu, Farah hanya ditemani pacarnya Ujang Romansyah.Farah, lanjut Yosi, tidak dikenai pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena masih dibawah umur, dan kasusnya hanya soal kecemburuan. "Hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP," kata Yosi di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (25/1).
Saat itu Farah mengaku cemburu dengan kedekatan pacarnya Ujang Romansyah, dengan Fely sehingga mengeluarkan kata-kata kotor dalam Facebook. 
Sementara Farah mengaku siap menerima tuntutan tersebut dan siap menjalaninya. Namun dengan kejadian tersebut dirinya mengaku akan berhati-hati jika akan menggunakan Facebook atau fasilitas dunia maya lainnya. " Saya siap menerima kenyataan ini," kata Farah.
Bukti kejahatan
Ini adalah kutipan penghinaan yang di buat oleh Farah ditujukan kepada Felly Fandani melalui jejaring sosial facebook

“Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante- tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanngup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”.
  
Undang Undang Yang Berlaku Atas Kejahatan
Dia  melanggar UU ITE
1.      Pasal 27 ayat 3:
“setiap orang dengan sengaja , dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik”.

2.      Pasal 45(D1) UU ITE dijelaskan bahwa:
“Setiap  orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat(3) dipidanakan dengan pidana paing lama 6(enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miiar)

Hukuman Yang Diberikan

Atas kesalahan itu, dia divonis penjara 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5 bulan. “Jika dalam lima bulan ke depan, terdakwa melakukan perbuatan pidana, maka ia harus menjalani hukuman atas dirinya yang diputuskan dalam persidangan ini,” kata Ekofa, hakim tunggal yang mengadili perkara ini.
Hakim Ekopa menjelaskan, terdakwa dinilai sudah memasuki masa dewasa dan telah bekerja, maka tidak harus menjalani kurungan badan. Ia juga berkelakuan baik selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta meminta maaf pada keluarga korban serta korban sendiri.

Hakim juga menjelaskan, hukuman dijatuhkan bukan untuk melakukan pembalasan terhadap tindakan yang dilakukan terdakwa, melainkan untuk memberikan sanksi jera supaya terdakwa tidak melakukan perbuatannya kembali.

Kesimpulan dari kasus diatas :

Felly merasa dirugikan oleh Farah karena ucapan Farah di media sosial ( facebook) yang menghina dirinya. Farah juga merasa dirugikan karena Felly berusaha untuk merebut kekasihnya, tetapi perbuatan Farah berhasil menyeret dirinya ke dalam sel tahanan karena melakukan pencemaran nama baik dan melakukan tindakan menyimpang di media sosial. Farah dijerat dengan dua pasal yaitu pasal pencemaran nama baik dan UU ITE. semestinya di mana pun anda ingin berucap atau berkata haruslah memperhatikan kata-kata yg akan ada ucap atau tulis karena kalau menyimpang sedikit anda bisa terkena pasal yg disebutkan diatas.

Analisis berdasarkan RUU IT :

Kasus diatas yg dibawa sampai ke ranah hukum tersebut sudah di selesaikan berdasarkan UU ITE karena kasus ini memang merupakan pelanggaran yg terdapat dalam pasal UU ITE dan UU ITE sudah dibuat sebelum kasus ini terjadi yaitu tahun 2001 sedangkan kasus terjadi pada tahun 2009. jadi, kasus ini bisa di selesaikan berdasarkan UU ITE. berikut ini adalah RUU ITE: 
  
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1.        Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2.        Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.  
3.        Informasi elektronik adalah  satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
4.        Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
5.        Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik.
6.        Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
7.        Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
8.        Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
9.        Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
10.     Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
11.     Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.  
12.     Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13.     Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14.     Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
15.     Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
16.     Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
17.     Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18.     Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.

19.     Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20.     Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
21.     Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
22.     Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum.
23.     Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.


Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a.    mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b.    mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c.    efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d.    memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;

BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK

Pasal 5
(1)  Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
(2)  Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3)  Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  tidak berlaku untuk :
a.   pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b.   pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan  putusnya perkawinan;
c.   surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d.   perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e.   dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f.    dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.

Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dija­min keutuhannya, dipertanggung­jawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memper­kuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.

(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk meneri­ma informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
a.    waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
b.    waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
(1)   Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.  
(2)   Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1)  Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.   Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
b.   Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c.   Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d.   Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e.   Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f.    Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 12
(1)  Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
(2)  Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a.  sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b.  penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
c.   penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1.  Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2.  Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
d.  dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.
(3)  Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

Pasal 13
(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuat dalam bentuk tanda tangan digital.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan digital dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.


Pasal 14
(1)  Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :
a.   Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;  
b.   Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;
c.   Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 15
(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya. 
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a.   dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b.   dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c.   dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

d.   dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e.   memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara­an sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.